Oleh: Ariyanto
Islam Hijau – Di sebuah ruang publik, deretan tong sampah berdiri berjajar.
Warnanya berbeda-beda. Labelnya pun berbeda.
Ada tempat untuk sampah residu, sampah mudah terurai, sampah kertas, sampah B3, sampah elektronik, sampah plastik, hingga sampah yang masih memiliki nilai guna.
Tidak ada yang rumit.
Kita hanya perlu membaca, lalu memasukkan sampah ke tempat yang sesuai.
Barangkali begitulah seharusnya gerakan hijau dimulai.
Bukan dari sesuatu yang besar dan jauh dari kehidupan sehari-hari. Tetapi dari tangan yang baru saja memegang botol plastik, bungkus makanan, kertas, sisa makanan atau baterai bekas.
Sampah yang dipilah sejak awal akan lebih mudah dikelola.
Sebaliknya, ketika semuanya dicampur, sampah yang sebenarnya masih bernilai dapat berubah menjadi persoalan.
Botol plastik yang seharusnya bisa didaur ulang bercampur dengan sisa makanan. Kertas menjadi basah. Sampah organik bercampur dengan bahan berbahaya. Pada akhirnya, semuanya dianggap sebagai sampah yang harus dibuang.
Padahal tidak semua sampah harus berakhir sebagai sampah.
Sebagian dapat digunakan kembali.
Sebagian dapat didaur ulang.
Sebagian dapat dikomposkan.
Dan sebagian memang harus ditangani secara khusus karena mengandung bahan berbahaya.
Karena itu, memilah sampah bukan sekadar kebiasaan bersih-bersih. Ia adalah langkah pertama dalam ekonomi sirkular dan gerakan konservasi sumber daya.
Memilah adalah kewajiban, bukan sekadar pilihan
Menariknya, pemilahan sampah bukan hanya ajakan moral.
Indonesia telah memiliki dasar hukum yang cukup jelas.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah menyebut bahwa setiap orang wajib mengurangi dan menangani sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan. UU yang sama juga mewajibkan pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya menyediakan fasilitas pemilahan sampah.
Artinya, menyediakan tempat sampah terpilah bukan sekadar mempercantik ruang publik.
Ada kewajiban hukum di dalamnya.
Ketentuan itu kemudian diperjelas melalui Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
Pasal 17 mengatur bahwa pemilahan dilakukan oleh setiap orang pada sumbernya, pengelola kawasan, dan pemerintah kabupaten/kota. Sampah setidaknya dikelompokkan menjadi lima jenis: sampah yang mengandung B3 dan/atau limbah B3, sampah mudah terurai, sampah yang dapat digunakan kembali, sampah yang dapat didaur ulang, serta sampah lainnya.
Bahkan, sarana pemilahannya tidak boleh asal tersedia.
PP 81/2012 mensyaratkan jumlah sarana disesuaikan dengan jenis sampah, diberi label atau tanda, serta memperhatikan bahan, bentuk dan warna wadah.
Dengan kata lain, masyarakat tidak cukup hanya diminta memilah. Sistem juga harus menyediakan fasilitas agar masyarakat mampu memilah.
Di sinilah tanggung jawab pemerintah dan pengelola kawasan bertemu dengan tanggung jawab warga.
Jangan hanya menyuruh, sediakan jalannya
Sering kali masyarakat diminta membuang sampah pada tempatnya.
Tetapi pertanyaannya: tempat seperti apa yang disediakan?
Jika hanya ada satu tong besar bertuliskan sampah, semua jenis sampah pada akhirnya akan bercampur.
Orang mungkin berniat baik, tetapi sistem tidak memberinya pilihan.
Karena itu, gerakan hijau membutuhkan perubahan sederhana: buat perilaku baik menjadi perilaku yang mudah dilakukan.
Sediakan tong yang terpilah.
Berikan label yang mudah dibaca.
Gunakan warna yang konsisten.
Tempatkan di lokasi yang mudah dijangkau.
Berikan informasi mengenai jenis sampah yang boleh dimasukkan.
Dan yang tak kalah penting, pastikan sampah yang sudah dipilah tidak kembali dicampur ketika diangkut.
Sebab pemilahan akan kehilangan makna jika di hulu dipisahkan tetapi di hilir dicampurkan kembali.
Dari tong sampah menuju perubahan perilaku
Deretan tong dalam foto itu sesungguhnya bukan sekadar fasilitas kebersihan.
Ia adalah alat pendidikan publik.
Setiap kali seseorang berdiri di depannya dan membaca tulisan organik, plastik, kertas, B3, atau elektronik, sesungguhnya sedang terjadi proses belajar.
Pelan-pelan kita diajak memahami bahwa sampah memiliki karakter yang berbeda.
Bahwa kulit makanan tidak sama dengan botol plastik.
Bahwa baterai bekas tidak sama dengan kertas.
Bahwa televisi rusak tidak sama dengan daun kering.
Dan karena sifatnya berbeda, cara mengelolanya pun berbeda.
Inilah pendidikan lingkungan yang paling sederhana: belajar dari benda yang setiap hari kita buang.
Pada akhirnya, gerakan hijau tidak selalu membutuhkan aksi besar.
Kadang ia hanya membutuhkan seseorang yang berhenti beberapa detik di depan tong sampah, membaca labelnya, lalu memasukkan sampah ke tempat yang benar.
Satu botol.
Satu bungkus makanan.
Satu lembar kertas.
Satu baterai.
Tampak kecil.
Tetapi jutaan kebiasaan kecil dapat mengubah wajah sebuah kota.
Sebab menjaga lingkungan bukan hanya tentang membersihkan sesuatu yang sudah kotor.
Yang lebih penting adalah mencegah agar sesuatu tidak menjadi kotor sejak awal.
Dan pemilahan sampah adalah salah satu pintu masuknya.
Dari sebuah tong sampah, kita belajar tentang tanggung jawab.
Dari sebuah label, kita belajar tentang pilihan.
Dari sebuah kebiasaan kecil, kita belajar bahwa menjaga bumi sesungguhnya dimulai dari cara kita memperlakukan benda yang paling sering kita anggap tidak berharga.
Gerakan hijau bisa dimulai dari mana saja.
Bahkan dari tempat sampah.
Dan mungkin, justru dari sanalah sebuah peradaban yang lebih peduli kepada bumi mulai dibangun.
Pilah sampahnya. Jaga lingkungannya. Rawat buminya.
