Oleh: Feby Ferdian
Islam Hijau – Pernahkah membayangkan sebidang tanah wakaf yang selama ini hanya menjadi lahan kosong atau bangunan tidak produktif, berubah menjadi hutan kecil yang menghasilkan oksigen, kebun yang memberi pangan, atau bahkan lokasi panel surya yang menyalakan listrik masjid dan rumah warga?
Di tengah krisis iklim dan semakin terbatasnya ruang hijau, apa yang kita bayangkan tadi bisa diwujudkan melalui gagasan Wakaf Hijau atau Green Waqf, mengambil dari tradisi Islam yang sudah berusia berabad-abad.
Wakaf pada dasarnya adalah menahan harta untuk dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kemaslahatan umat. Dalam konteks zaman sekarang, kemaslahatan itu tidak lagi terbatas pada masjid, sekolah, atau panti asuhan.
Ia juga bisa meluas hingga mencakup kelestarian bumi, tempat di mana generasi mendatang akan hidup.
Membaca Potensi Wakaf sebagai Instrumen Green Economy
Di Indonesia, luas tanah wakaf yang tercatat sangat besar. Sebagian sudah dimanfaatkan dengan baik, namun masih banyak yang belum optimal. Di sinilah peluang Green Waqf muncul. Beberapa bentuk praktis yang mulai dikembangkan antara lain:
Hutan Wakaf — lahan wakaf ditanami pohon secara sistematis, bukan hanya untuk penghijauan, tetapi juga sebagai kawasan resapan air, penahan erosi, dan habitat satwa.
Kebun Produktif / Laboratorium Hijau — tanah wakaf dijadikan kebun buah, sayur, atau tanaman obat yang hasilnya bisa dinikmati jamaah, dijual untuk operasional masjid, atau menjadi sarana edukasi.
Energi Terbarukan — pemanfaatan lahan wakaf untuk pemasangan panel surya, sehingga masjid atau lembaga pendidikan Islam bisa mengurangi ketergantungan pada listrik fosil.
Ekowisata Berbasis Wakaf — kawasan hijau yang dikelola secara berkelanjutan, melibatkan masyarakat sekitar (khususnya perempuan) dalam pengelolaannya, sehingga menghasilkan nilai ekonomi sekaligus menjaga kelestarian.
Gerakan ini sudah mulai terlihat di beberapa wilayah. Muhammadiyah dan ‘Aisyiyah, misalnya, mendorong pemanfaatan tanah wakaf menjadi hutan dan laboratorium hijau. Konsepnya sederhana, hutan tidak hanya ditanam, tetapi dirawat dengan sistem “pola asuh”, dan hasilnya memberi manfaat ekonomi bagi komunitas.
Landasan Syariat: Wakaf untuk Kemaslahatan yang Lebih Luas
Dalam Islam, wakaf adalah amal jariyah yang pahalanya terus mengalir selama manfaatnya masih dirasakan. Rasulullah SAW bersabda tentang sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak saleh yang mendoakan. Tanah wakaf yang berubah menjadi hutan atau sumber energi bersih termasuk dalam kategori ini, di mana manfaatnya tidak hanya dirasakan manusia, tetapi juga alam semesta.
Al-Qur’an menekankan bahwa manusia adalah khalifah di bumi (QS. Al-Baqarah: 30) dan dilarang membuat kerusakan (QS. Al-A’raf: 56). Wakaf Hijau adalah bentuk konkret menjalankan amanah tersebut. Ia menggabungkan dua nilai besar: ibadah sosial (wakaf) dan ibadah ekologis (menjaga bumi).
Para ulama kontemporer juga semakin membuka ruang bahwa objek wakaf tidak harus selalu berupa bangunan. Selama memenuhi syarat rukun wakaf dan memberikan manfaat berkelanjutan, lahan yang difungsikan untuk penghijauan, ketahanan pangan, atau energi bersih dapat digolongkan sebagai wakaf yang sah dan berpahala.
Saatnya Umat Melihat Tanah Wakaf dengan Cara Baru
Wakaf Hijau bukan sekadar tren. Ia adalah peluang untuk menghidupkan kembali semangat wakaf yang produktif, relevan dengan tantangan zaman, dan berdampak ganda, yakni spiritual, sosial, ekonomi, dan ekologis.
Beberapa langkah yang bisa mulai dilakukan:
1, Inventarisasi tanah wakaf di lingkungan masing-masing, mana yang masih kosong atau belum produktif.
2. Berdiskusi dengan nazhir (pengelola wakaf) dan tokoh setempat untuk merancang pemanfaatan yang berkelanjutan.
3. Melibatkan komunitas, khususnya perempuan dan pemuda, dalam perawatan dan pengelolaan.
4. Memulai dari yang sederhana, bisa dengan menanam pohon dengan sistem pola asuh, membuat kebun kecil, atau memasang panel surya di lahan wakaf yang memungkinkan.
Ketika sebidang tanah wakaf berubah menjadi hutan yang meneduhkan, kebun yang memberi makan, atau sumber energi yang membersihkan udara, maka yang terjadi bukan hanya penghijauan fisik, melainkan keberkahan yang mengalir lintas generasi, sesuai dengan semangat wakaf itu sendiri.
Dengan kata lain, dari tanah yang semula diam, kini hadir kehidupan, manfaat, dan pahala yang terus mengalir.
